Zakat adalah Rukun Islam yang ke 3 [tiga].
A. Wajib Zakat :
Dalam mushab al Qur'an berulang kali disebutkan adanya kewajiban menunaikan zakat , diantaranya adalah :
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allloh. Sesungguhnya Allloh Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
( QS.al Baqarah 110 )
B. Kewajiban bagi tiap orang beriman :
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allloh; sesungguhnya Allloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( QS. at-Taubah 71)
C.Janji Tuhan :
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS al Baqarah 277 )
D. Makna Zakat :
Adapun makna dari Zakat adalah menjadikan mukmin [ orang beriman ] itu menjadi mahluk sosial , menjadi penolong bagi sebahagian yang lain, menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar.
Mari laksanakan zakat sebagai mana diteladani Rosululloh saw , kemurahan Allloh swt bahwa sekarang telah banyak beredar kitab figh yang menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan Ibadah harta benda ( Zakat ) ini.
a. Menunaikan Zakat atas harta adalah menolong sesama. b. Menyuruh berbuat baik adalah zakat dari nafas yang telah dikaruniakan-Nya.
E. Penerima Zakat :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS at-Taubah 60)
Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
F.Syarat Zakat : Beberapa syarat dari harta benda , bijian , piutang , hasil bumi/tambang , perhiasan adalah sbb :
1. Islam. 2. Merdeka. 3. Milik Sempurna [ yg dizakati ] 4. Nisab . 5. Telah cukup setahun dimiliki.
G. Zakat Fitri :
Zakat Fitri ini ditunaikan menjelang hari raya idhul fitri atau pada bulan Ramadhan.
Dari Abu said ia berkata ;" Kami mengeluarkan zakat fitroh satu sa [ 3,1 liter ] dari makanan , gandum , kurma , susu kering dan anggur " [ HR.Bikhari & Muslim ]
bersambung...
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar